Fasilitas Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) Siswa

No. SK: 58 Tahun 2023

  • Persyaratan
    1. Surat Penempatan Siswa / Siswi / Mahasiswa dari BKPSDM

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Petugas menerima berkas permohonan Prakerin dari BKPSDM
    2. Verifikasi berkas oleh petugas
    3. Pemohon mengisi formulir prakerin
    4. Menerima, mengarahkan, membagi tugas, memonitoring
    5. Membuat surat selesai prakerin

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Selesai Prakerin

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title>

Website Ulas : ulas.surakarta.go.id atau aplikasi Solo Destination, Website SP4N lapor.go.id atau aplikasi mobile SP4N Lapor, Kotak Aduan di Ruang Pelayanan, Telp. (0271) 636506 , Website : kel-jebres.surakarta.go.id, Email : kel.jebres@surakarta.go.id, Instagram : keljebres.ska, Youtube : Kelurahan Jebres
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Praktek Kerja Industri (PRAKERIN) Siswa"