Pelayanan Lansia Terlantar

No. SK: 188/05/431.305.1/SK/2023

  • Persyaratan
    1. KTP/Identitas Lainnya
    2. Surat Pengantar dari desa
    3. Surat Keterangan dari Kepolisian (Jika Klien Terlantar

  • Prosedur
    1. Petugas Pelayanan menerima klien dengan persyaratan lengkap
    2. Petugas Pelayanan melaksanakan identifikasi kebenaran identitas klien
    3. Petugas Pelayanan menolak jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian identitas dengan klien
    4. Petugas Pelayanan melakukan koordinasi dengan Kepala Bidang dan Kepala Dinas Sosial untuk mendapatkan arahan tindak lanjut
    5. Petugas Pelayanan melakukan asasmen dan kunjungan lapangan jika Lansia bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Situbondo (Layak atau tidak untuk ditindaklanjuti)
    6. Petugas Pelayananan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pimpinan guna menentukan layananan apakah klien akan dilakukan reunifikasi keluarga atau mendapatkan layanan rujukan lanjutan
    7. Petugas Pelayanan melakukan reunifikasi keluarga jika klien ditemuka keluarganya
    8. Petugas Pelayanan melakukan koordinasi dan reunifikasi keluarga ke Dinas Sosial tempat klien berasai jika klien merupakan warga luar Kabupaten Situbondo
    9. Petugas Pelayanan melakukan koordinasi dengan UPT. Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dalam hal ini UPT. Pelayanan Sosial Tresna Werda (PSTW) untuk melakukan Rujukan Lanjutan jika lansia merupakan lansia terlantar kategori Tanpa Tempat Tinggal Tetap (T4)
    10. Petugas Pelayanan membuat surat serah terima klien kepada UPT. Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur
    11. Petugas Pelayanan melakukan rujukan lanjutan ke UPT. Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur
    12. Petugas Pelayanan melaporkan hasil pelayanan kepada pimpinan

waktu penanganan tentatif

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

instagram : @dinsoskabsitubondo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lansia Terlantar"