Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 061/09/43/TAHUN 2022

  1. Surat Keterangan Ahli waris dari desa
  2. Surat Keterangan Kematian / Akte Kematian
  3. Fotocopy KK dan KTP para ahli waris
  4. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas ?- Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi ?- Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Camat / Pejabat yang berwenang.
  3. Setelah berkas disetujui, pentugas mencatat di buku register dan menggandakan sebagai arsip
  4. Petugas menyerahkan dokumen surat keterangan ahli waris kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian dari pemanggilan nomor antrian

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris yang telah dilegalisasi

1. Mendatangi kantor kecamatan

2. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melalui media.

3. Sarana pengaduan seperti:

Email: kec.binangun.clp@gmail.com, Facebook, IG, Website LaporBup, SP4NLapor, Maupun kotak saran/pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris"