No. SK: 061/09/43/TAHUN 2022
Jangka waktu penyelesaian dari pemanggilan nomor antrian
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Ahli Waris yang telah dilegalisasi
1. Mendatangi kantor kecamatan
2. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melalui media.
3. Sarana pengaduan seperti:
Email: kec.binangun.clp@gmail.com, Facebook, IG, Website LaporBup, SP4NLapor, Maupun kotak saran/pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store