Rekomendasi Pengangkatan Anak (Adopsi)

No. SK: 188/05/431.305.1/SK/2023

  1. Usia Pernikahan Lebih dari lima Tahun
  2. Usia Calon Orang Tua Angkat (COTA)
  3. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit
  4. Surat Keterangan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa Rumah Sakit Pemerintah
  5. Surat Keterangan Fungsi Organ Reproduksi Calon Orang Tua Angkat (COTA) dari Dokter Spesialis Opstertri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah
  6. SKCK COTA
  7. Fotocopy Surat Nikah
  8. Akta Kelahiran COTA
  9. Kartu Keluarga dan KTP COTA
  10. Surat Keterangan Penghasilan COTA
  11. Surat pernyataan penyerahan anak dari orang tua kandung Calon Anak Angkat (CAA) kepada COTA bermaterai
  12. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa COTA akan memperlakukan anak Angkat dan Anak Kandung tanpa Diskriminasi sesuai dengan hak-hak kebutuhan Anak (Bermaterai)
  13. Surat Penyataan yang menyatakan bahwa COTA akan memebritahukan kepada anak mengenai Asai Usuinya dengan memperhatikan kesiapan anak menerima informasi mengenai asal usulnya
  14. Surat pernyataan COTA yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diajukan SAh dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya (Bermaterai)

  • Prosedur
    1. Pemohon datang ke Dinas Sosial untuk melakukan konsultasi awal dan menyampaikan maksud dan tujuan pengangkatan anak
    2. Petugas Pelayanan memberikan informasi persyaratan yang harus dilengkapi COTA dan melakukan Asesmen awal terkait asal usul anak, kesiapan sebagai COTA
    3. Petugas penanganan melaksanakan home visit dan asesmen kepada calon orang tua angkat
    4. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi syarat berdasarkan hasil home visit terhadap calon orang tua angkat
    5. Berkas yang belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon dan dijelaskan kekurangannya
    6. Petugas Pelayanan melakukan koordinasi ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dan mengirimkan berkas kelengkapan Adopsi
    7. Setelah enam bulan pertama pekerja sosial bersama Dinas sosial melakukan home visit ke rumah COTA
    8. Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat rekomendasi Adopsi guna kepentingan Sidang adopsi
    9. Petugas Pelayanan melaporkan hasil pelaksanaanm pelayanan rekomendasi adopsi kepada pimpinan

waktu pengurusan tentatif, 6 bulan sampai 1 tahun

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

instagram : @dinsoskabsitubondo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pengangkatan Anak (Adopsi)"