Legalisasi Surat Pengantar SKCK

No. SK: 061/09/43/TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar Desa
  2. Foto Copy KK/KTP

  1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas ?- Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi ?- Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Camat / Pejabat yang berwenang.
  3. Setelah berkas disetujui, pentugas mencatat di buku register
  4. Pemohon menerima pengantar SKCK yang sudah ditanda tangani dan disahkan oleh Camat / Pejabat yang berwenang dan mengarahkannya ke Polsek untuk diproses lebih lanjut.

Jangka Waktu penyelesaian 5 - 10 menit dari pemanggilan nomor antrian

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

1. Mendatangi kantor kecamatan

2. Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Camat maupun melalui media.

3. Sarana pengaduan seperti:

Email: kec.binangun.clp@gmail.com, Facebook, Website Lapor Bup, Sp4n Lapor maupun kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pengantar SKCK"