Pendataan Penduduk Rentan

No. SK: DC/3193/IV/2024

  1. Formulir Pendataan Orang Terlantar
  2. 2. Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan
  3. Surat Keterangan Orang Terlantar (SKOT)
  4. 4. Formulir Biodata Penduduk WNI bagi yang belum tercatat dalam database kependudukan
  5. 5. Blanko SKOT
  6. F 1.02 ( Jika ditemukan data biometrik)
  7. F 1.01 ( Jika tidak ditemukan data biometrik)
  8. Pas Foto

Jangka waktu proses dalam kondisi normal sejak tanggal diterimanya berkas s/d penerbitan SKOT maksimal 1 hari kerja, diluar kondisi normal maksimal 3 hari.

Tidak dipungut biaya

1. KK dan KTP-el ( Jika ditemukan data biometrik) 2. SKPTI (Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas) (Jika tidak ditemukan data biometrik)

Melalui :

a. Telp. (0271) 639554 Fax. (0271) 644808

b. WhatsApp : 085755795000

c. Pendaftaran Perkawinan, Perceraian dan Verifikasi : 089527644477

d. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

e. Website : www.dispendukcapil.surakarta.go.id

f.  Email : disadmindukcapil.surakarta.go.id

g. Facebook : Inovasi Dukcapil Surakarta

h. Twitter : @Dispenduk_solo

i. Instagram : @dispendukcapilsurakarta

j. SP4N LAPOR

k. Kotak Saran : di ruang pelayanan

l. Pengaduan Langsung : Konsultasi dan Aduan Tatap Muka

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Dukcapil dalam genggaman

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendataan Penduduk Rentan"