Legalisasi Surat Pengantar Akte Kematian

No. SK: 061/09/43/TAHUN 2022

  1. Surat Pengantar Desa
  2. Kartu keluarga Asli/KTP bagi yang meninggal dunia
  3. Surat Keterangan Pemakaman dari Desa
  4. Surat Keterangan Kematian Asli
  5. Foto Copy KTP 2 orang saksi

  • Legalisasi surat pengantar Akte Kematian
    1. Pemohon datang dengan membawa berkas pengajuan
    2. Petugas meneliti kelengkapan berkas ?- Jika berkas/dokumen permohonan tidak lengkap dan benar, maka permohonan akan ditolak dan berkas akan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi ?- Jika berkas/dokumen lengkap dan benar, maka akan diproses lebih lanjut sampai ditandatangani oleh Camat / Pejabat yang berwenang.
    3. Setelah berkas disetujui, pentugas mencatat di buku register
    4. Pemohon menerima pengantar Pembuatan Akte Kematian yang sudah ditanda tangani dan disahkan oleh Camat / Pejabat yang berwenang.

Jangka waktu 10 sampai 15 menit dari dipanggil nomer antrian

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akte Kematian

Disedikan sarana pengaduan bisa melalui: Facebook, Email, Website Lapor Bup, Sp4n Lapor maupun Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Pengantar Akte Kematian"