Pelayanan Balita Terlantar

No. SK: 188/05/431.305.1/SK/2023

  • Persyaratan
    1. Surat penyerahan dari Rumah Sakit ke Dinas Sosial dengan melampirkan Rekam Medis
    2. Surat kronologi/BAP dari Kepolisian

  • Prosedur
    1. Dinas Sosial menerima informasi adanya balita terlantar
    2. Dinas Sosial menindaklanjuti laporan adanya balita terlantar dengan melakukan survey ke lokasi
    3. Dinas Sosial memberikan arahan kepada pelapor untuk melaporkan kejadian kepada Pihak Kepolisian -
    4. Balita Terlantar dibawa ke Pelayanan Kesehatan terdekat untuk mendapatkan tindakan medis dan pemeriksaan
    5. Dinas Sosial memberikan Informasi kepada UPT. Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur terkait adanya balita terlantar
    6. Dinas Sosial menerima laporan rumah sakit bahwa klien sehat dan siap di rujuk ke UPT. Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur
    7. Dinas Sosial melakukan Koordinasi dengan UPT. Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dalam hai ini UPf. -Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB)
    8. Dinas Sosial menyampaikan hasil koordinasi dengan pihak rumah sakit terkait rencana penjemputan klien
    9. Petugas Pelayanan membuat surat penyerahan klien bersama dokumen lainnya sesuai dengan persayaratan UPT. Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur
    10. Dinas Sosial menerima klien dari rumah sakit dalam Kondisi Sehat
    11. Dinas sosial Melaksanakan Penyerahan Klien Ke UPT. Perlindungan Pelayanan Sosial Asuhan Balita


waktu penyelesaian tentatif

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

instagram : @dinsoskabsitubondo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Balita Terlantar"