Pelayanan Pengangkatan Anak

  1. Surat permohonan pengangkatan anak ditandatangani Calon Orang Tua Angkat (COTA) bermaterai, ditujukan kepada: • Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon Jl. Pasar baru No. 1 Cilegon; • Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B ) Jl. Syekh Nawawi Al- Bantani, Palima Serang Banten.
  2. Dokumen Penyerahan Anak dari Orang Tua Kandung/Wali kepada Calon Orang Tua Angkat (COTA) bermaterai;
  3. Fotokopi KTP Calon Orang Tua Angkat (COTA);
  4. Surat Nikah Calon Orang Tua Angkat (suami, istri), kecuali Calon Orang Tua Angkat Tunggal;
  5. Surat Keterangan Sehat Jasmani Calon Orang Tua Angkat (COTA) dan Calon Anak Angkat (CAA) dari Dokter Pemerintah;
  6. Surat Keterangan Sehat secara Mental bagi Calon Orang Tua Angkat (COTA) berdasarkan Keterangan Psikiater;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian Kelakuan Baik Calon Orang Tua Angkat (COTA);
  8. Surat Keterangan Penghasilan Calon Orang Tua Angkat (COTA);
  9. Surat Keterangan Radiologi bagi Calon Orang Tua Angkat (COTA);
  10. Surat Keterangan Bebas Narkoba bagi Calon Orang Tua Angkat (COTA);
  11. Pas Foto (4x6) sebanyak 3 (tiga) lembar (suami, istri) (COTA);
  12. Surat – surat Pernyataan meliputi : a. Surat pernyataan persetujuan Calon Anak Angkat (CAA) di atas kertas bermaterai cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya dan/atau hasil laporan Pekerja Sosial; b. Surat pernyataan Calon Orang Tua Angkat (COTA) di kertas bermaterai cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak; c. Surat pernyataan Calon Orang Tua Angkat (COTA) akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak diatas kertas bermaterai cukup; d. Surat pernyataan bahwa Calon Orang Tua Angkat (COTA) akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak; e. Surat pernyataan Calon Orang Tua Angkat (COTA) bahwa COTA tidak berhak menjadi Wali Nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim; f. Surat pernyataan Calon Orang Tua Angkat (COTA) bahwa COTA untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya; g. Surat pernyataan persetujuan pengangkatan anak dari pihak keluarga Calon Orang Tua Angkat (COTA) selain keluarga inti; h. Surat pernyataan persetujuan anggota keluarga inti Calon Orang Tua Angkat (COTA) diatas kertas bermaterai cukup.

  1. Calon Orang Tua Angkat (COTA) datang langsung ke Dinas Sosial Kota Cilegon untuk menyerahkan persyaratan administrasi;
  2. Petugas pelayanan meregistrasi berkas permohonan dan menyampaikan kepada Kepala Dinas;
  3. Kepala Dinas mendisposisikan berkas permohonan kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial;
  4. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial meneruskan ke Pejabat Fungsional Pekerja Sosial untuk ditindak lanjuti;
  5. Pejabat Fungsional Pekerja Sosial melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan;
  6. Pejabat Fungsional Pekerja Sosial beserta Tim melakukan home visit/kunjungan ke tempat tinggal orang tua kandung, apabila si anak masih dalam pengawasannya dengan maksud melihat kondisi realita yang sebenarnya;
  7. Pejabat Fungsional Pekerja Sosial beserta Tim melakukan home visit/kunjungan ke tempat tinggal Calon Orang Tua Angkat (COTA) untuk melakukan wawancara, penilaian kelayakan, melihat kondisi tempat tinggal dan sosial ekonomi Calon Orang Tua Angkat (COTA) serta melihat perkembangan pengasuhan Calon Anak Angkat (CAA) apabila anak sudah berada dalam pengasuhan Calon Orang Tua Angkat (COTA);
  8. Petugas administrasi mengetik draft Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak;
  9. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial memeriksa Surat Rekomendasi dan membubuhkan paraf;
  10. Kepala Dinas menandatangani Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak;
  11. Pejabat Fungsional Pekerja Sosial menerima Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak yang telah ditanda tangani Kepala Dinas untuk diserahkan beserta dengan dokumen persyaratan ke Dinas Sosial Provinsi Banten.

14 (empat belas) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak yang ditujukan ke Instansi / Dinas Sosial Provinsi Banten.

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung ke Dinas Sosial Kota Cilegon Jl. Pasar Baru No. 1 Jombang Kota Cilegon

2.     Pengaduan, saran dan masukan secara tertulis dapat disampaikan melalui kanal :

·       Email      : dinsos@cilegon.go.id

·       Website : www.dinsos.cilegon.go.id

·       Facebook : @dinassosialkotacilegon

·       IG : @dinsoscilegon

·       Nomor Layanan Pengaduan : 0895 0269 2855

SP4N LAPOR : https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengangkatan Anak"