Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

  1. Kartu identitas: KTP/SIM/KK
  2. Kartu berobat (pasien lama)
  3. Membawa kartu asuransi ( KIS/BPJS KESEHATAN) yang masih berlaku

  • Pasien Baru
    1. Petugas pendaftaran menyapa pasien dengan ramah
    2. Petugas mengarahkan pasien mengambil nomor antrian
    3. Petugas mengarahkan pasien untuk menunggu panggilan
  • Pasien Lama
    1. Petugas pendaftaran menyapa pasien dengan ramah


Senin, Selasa, Rabu, Kamis : Pukul 07.30 WIB - 12.00 WIB

Jum’at                                   : Pukul 07.30 WIB - 10.30 WIB

Sabtu                                    : Pukul 07.30 WIB - 11.00 WIB

Pendaftaran pasien baru : 5 menit

Pendaftaran pasien lama : 3 menit

  • Menyiapkan berkas rekam medis :maksimal 15 menit per pasien


  • Pasien Bayar sesuai dengan Perbup No11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Reteribusi Daerah
  • Pasien JKN sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar tarif pelayanan kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Pelayanan Pendaftaran Dan Rekam Medis

  1. Whatsapp : 08112681972
  2. Email : pusk.ambal2@gmail.com
  3. Instagram : @Puskesmas Ambal II
  4. Telepon : (0287) 6651712
  5. Kotak saran
  6. Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis"