Legalisasi Dokumen Administrasi Kependudukan

No. SK: 000.8.3.2/1301/438.5.12/2024

  1. Fotokopi Dokumen Adminduk
  2. Menunjukkan dokumen asli

  1. Pemohon pengajuan layanan
  2. Verifikasi dokumen persyaratan oleh petugas adminduk. Apabila berkas valid maka akan diproses. Berkas tidak valid akan dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas memberikan tanda terima pengambilan dokumen yang sudah terlegalisasi
  4. Pengambilan dokumen legalisasi oleh pemohon atau keluarga dalam 1 KK.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Administrasi Kependudukan yang Telah Dilegalisasi

  1. Kotak saran;
  2. Website : http://disdukcapil.sidoarjokab.go.id;
  3. Hotline (WA) : 08113344947;
  4. Email : helpdesk3515@gmail.com;
  5. Instagram : disdukcapilsidoarjo; 
  6. Twitter : dukcapilsda; 
  7. Call center : 0318960188 / 0318960177; 
  8. SP4N LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dokumen Administrasi Kependudukan"