Pendampingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)

No. SK: 188/05/431.305.1/SK/2023

  1. Surat Permohonan Pendampingan ABH dari Kepolisian
  2. Surat Permohonan Pendampingan ABH dari Kepolisian

  • Prosedur
    1. Petugas Pelayanan merima surat permohonan pendampingan Anak Berhadapan Gengan Hukum (ABH) dari Kepolisian
    2. Petugas Pelayanan melakukan registrasi surat dan membuat lembar disposisi untuk diserahkan ke Kepala Dinas Sosial
    3. Kepala Dinas Sosial Mendisposisi surat ke Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan diteruskan ke Petugas Penanganan
    4. Pekerja sosial melakukan Asesmen dan Identifikasi awal kepada Klien dan Keluarga
    5. Pekerja Sosial melakukan pendampingan,bimbingan sosial berupa penguatan fungsi sosial, pelayanan psikologis dlibantu oleh Tenaga Bimbingan dan Konseling dan Tenaga Psikolog dan Penyuluh Sosial
    6. Pekerja Sosial melaporkan hasil pendampingan kepada pihak Kepolisian
    7. Pekerja Sosial melakukan pendampingan terhadap klien ABH di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan
    8. Pekerja Sosial melaporkan hasil pendampingan kepada pimpinan

waktu penyelesaian tentatif

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

instagram : @dinsoskabsitubondo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)"