Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

No. SK: 188/05/431.305.1/SK/2023

  1. Surat Penyerahan dari SATPOL PP
  2. Surat Penyerahan dari Kecamatan/Desa
  3. Surat Penyerahan dari Kepolisian

  • Prosedur
    1. Petugas Pelayanan menerima klien ODGJ dalam kondisi sehat
    2. Jika Kondisi ODGJ Sakit maka Satpol PP diarahkan untuk merujuk klien ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis
    3. Petugas Pelayanan menerima surat permohonan rekomendasi PMKS dari Rumah Sakit berdasarkan identitas rujukan klien sebelumnya
    4. Petugas Pelayanan menerbitkan surat rekomendasi PMKS Uika syarat sudah sesuai)
    5. Petugas Pelayanan menerima klien dari rumah sakit dalam kondisi sehat
    6. Petugas Pelayanan µiemberikan pelayanan dasar kepada klien
    7. Petugas Pelayanan menempatkan Klien ODGJ ke Shelter ODGJ sebagai tempat penampungan sementara
    8. Petugas Pelayanan membuat surat pengantar dan berita acara serah terima kepada puskesmas jiwa dan Rumah Sakit Jiwa untuk mendapatkan Rekam Medis
    9. Petugas Pelayanan Melakukan Layanan Penelusuran Keluarga
    10. Petugas Pelayanan berkoordinasi dengan UPT Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur
    11. Petugas Pelayanan melaksanakan rujukan ke UPT. Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur
    12. Petugas Pelayanan melakukan Layanan Reunifikasi Keluarga ke Keluarga Klien ODGJ ataupun melalui Dinas Sosial Setempat
    13. Petugas Pelayanan melaporkan hasil Pelavanan kepada Pimpinan

Penanganan selama 7 (tujuh) hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi


instagram : @dinsoskabsitubondo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)"