Penanganan Tuna Sosial (Orang Terlantar)

No. SK: 188/05/431.305.1/SK/2023

  1. KTP/Identitas Lainnya
  2. Surat Keterangan Orang Terlantar dari Kepolisian

  • Prosedur
    1. Petugas pelayanan menerima klien dengan persyaratan lengkap
    2. Petugas pelayanan melaksanakan dan memeriksa kebenaran identitas yang dibawa klien seperti KTP dan Identitas Lainnya
    3. Petugas Pelayanan Selanjutnya melakukan Upload data ke Group Whatsapp Jejaring Orang Terlantar Dinas Sosial Se-Indonesia guna mengidentifikasi dan memverifikasi apakah klien bersangkutan telah menerima layanan dari Dinas Sosial Lainnya
    4. Petugas Pelayanan dalam hal ini Pekerja Sosial, Tenaga Bimbingan dan Konseling atau Penyuluh Sosial malakukan asasmen guna mengetahui asal usul, kondisi, dan kronologi perjalanan klien
    5. Petugas Pelayanan berkoordinasi dengan pimpinan terkait tindakan lanjutan
    6. Petugas Pelayanan membuat Surat Pengantar Orang Terlantar ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur
    7. Petugas memberikan uang saku kepada klien jika klien teridentifikasi belum pernah dilayani Dinas Sosial lain
    8. Petugas Pelayanan mengatarkan klien ke Terminal Bis terdekat dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk mendapatkan layanan transportasi gratis menuju Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur
    9. Petugas Pelayanan melaporkan hasil pelayanan kepada pimpinan


Surat Rekomendasi diselesaikan dalam waktu maksimal 24 jam 

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

instagram : @dinsoskabsitubondo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Tuna Sosial (Orang Terlantar)"