Penerbitan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN)

No. SK: 000.8.3.2/1301/438.5.12/2024

  1. Berkas surat pindah dari Kedutaan Besar RI (Negara Asal yang bersangkutan)
  2. Paspor yang bersangkutan
  3. Nomor KK dan NIK (bagi yang pernah memiliki KK)
  4. SKDLN digunakan sebagai dasar pembuatan KK dan KTP

  1. Pemohon pengajuan layanan
  2. Verifikasi dokumen persyaratan oleh petugas adminduk. Apabila lengkap dan valid maka akan diproses. Berkas tidak lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas memberikan tanda terima pengambilan SKDLN
  4. Pencetakkan SKDLN
  5. Pengambilan SKDLN oleh pemohon atau keluarga dalam 1 KK

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN)

  1. Kotak saran;
  2. Website : http://disdukcapil.sidoarjokab.go.id;
  3. Hotline (WA) : 08113344947;
  4. Email : helpdesk3515@gmail.com;
  5. Instagram : disdukcapilsidoarjo;
  6. Twitter : dukcapilsda;
  7. Call center : 0318960188 / 0318960177;
  8. SP4N LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

plavon.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN)"