Pengambilan Surat Keterangan Pindah WNI

No. SK: KA.01.03/294/IV-2024

  • Membawa berkas yang telah diupload
    1. Membawa KK asli

  1. 1. Pemohon menyerahkan berkas kepada Petugas Pelayanan. 2. Petugas Pelayanan menerima berkas dean memverifikasi berkas dari pemohon 3. Mengagenda di buku Registrasi memberikan nomor dan tanggal 4. Berkas dari pemohon benar di tandatangani oleh Kasi Pelayanan Publik. 5. Petugas Pelayanan melegalisasi berkas 6. Berkas diserahkan kepada pemohon

Pelayanan menyesuaikan waktu dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Surakarta

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah WNI

a. Telp. (0271) 645414

Fax. (0271) 645414 

Web Ulas : ulas.surakarta.go.id 

Email : kecamatanserengan271 @gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Surat Keterangan Pindah WNI"