Standar Pelayanan KIE

  • Persyaratan KIE:
    1. Pengguna layanan (pasien) datang dengan membawa surat rujukan internal dari unit pelayanan lain di Puskesmas Paringin

  • Prosedur Pelayanan KIE :
    1. Pasien menuju ruang KIE dengan membawa surat rujukan internal dari unit pelayanan
    2. Petugas mengucapkan salam
    3. Petugas memperkenalkan diri dan menjelaskan tugas serta perannya
    4. Petugas memastikan identitas pasien sudah benar
    5. Petugas akan memberikan informasi dan edukasi kepada pasien atau keluarga mengenai penyakit atau keluhan dari pasien
    6. Petugas menanyakan kepada pasien, apakah sudah memahami penjelasan atau konseling dari petugas
    7. Petugas menuliskan sesi konseling di buku register
    8. Pasien Pulang

15 sampai dengan 20 Menit

  1. Pasien Umum : Sesuai Tarif Perda Retribusi Kabupaten Balangan. Penarikan biaya dilakukan di Kasir
  2. Pasien pemegang jaminan Kesehatan, biaya ditanggung oleh jaminan kesehatan.

Pelayanan konseling Komunikasi Informasi dan Edukasi

  1. Secara lisan melalui ruang pengaduan
  2. Email : puskesmasparingin@gmail.com
  3. Telepon : 0813 4509 1080
  4. Instagram : @pkmparingin
  5. Facebook : puskesmas paringin
  6. Secara tertulis melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Paringin
  • Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan KIE"