Pelayanan Pencatatan dan Penimbangan Sampah

No. SK: TM.00.04/54 Tahun 2024

  1. 1. Bukti Bayar retribusi Kebersihan dan Persampahan (SKRD)
  2. 2. Petugas pencatatan tonase sampah

  1. 1. Armada sampah dating ke TPA
  2. 2. Driver menunjukkan SKRD ke petugas pencatatan dan penimbangan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Pencatatan dan penimbangan sampah; 2. Pembuangan sampah ke TPA

b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id

e. Facebook : Dlh Surakarta

g. Twitter : @dlhsurakart

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui : a. Telp./ Fax. (0271) 714898 b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id c. Web : dlh.surakarta.go.id d. Email : dlhsurakarta@gmail.com e. Facebook : Dlh Surakarta f. Insatagram : @dlhsolo g. Twitter : @dlhsurakarta

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan dan Penimbangan Sampah"