Pelayanan Pendaftaran Instalasi Gawat Darurat

  1. Dokumen identitas (KTP/SIM)
  2. Surat rujukan online dari faskes luar RS dan kartu kepesertaan BPJS
  3. Surat jaminan dari penjamin yang bekerjasama dengan RSUD Kudungga
  4. Surat pengatar bila akan melakukan pemeriksaan penunjang
  5. Bukti lapor polisi dan pengatar dari jasa raharja bila kecelakaan lalu lintas

  1. Mendaftarkan pasien Instalasi Gawat Darurat baik pasien baru dan pasien lama
  2. Mencetak SEP pasien BPJS
  3. Memeriksa kelengkapan berkas jaminan pasien
  4. Mengantarkan berkas rekam medis pasien ke IGD

Pasien Baru : < 5>

Pasien Lama : < 2>

Pendaftaran IGD : Rp.40.000

Pasien dengan jaminan persyaratan lengkap tidak dibebankan biaya, selama pelayanan yang didapatkan masih ter cover oleh penjamin

Identitas Pasien masuk ke dalam sistem informasi rumah sakit secara lengkap dan dapat diolah pada IGD

Email : info@rsudkudungga.kutimkab.com

Whatsapp : 082155837093 / 082213756884

Aplikasi SP4N LAPOR!

Kotak saran

Petugas informasi dan  pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Instalasi Gawat Darurat"