Pelayanan Pendaftaran Instalasi Rawat Jalan

  1. Dokumen identitas : KTP/SIM
  2. Surat rujukan online dari faskes luar RS dan kartu kepesertaan BPJS atau SKDP
  3. Surat jaminan dari penjamin yang bekerjasama dengan RSUD Kudungga
  4. Surat pengatar bila akan melakukan pemeriksaan penunjang
  5. Bukti lapor polisi dan pengatar dari jasa raharja bila kecelakaan lalu lintas

  1. Mendaftarkan pasien baru dan pasien lama rawat jalan
  2. Mencetak SEP pasien BPJS
  3. Memeriksa kelengkapan berkas jaminan pasien
  4. Mencari berkas rekam medis pasien rawat jalan
  5. Mengantarkan berkas rekam medis pasien rawat jalan ke klinik yang dituju
  6. Pasien diarahkan sesuai dengan klinik yang dituju

Pasien Baru : < 5>

Pasien Lama : <2>

Pendaftaran dokter umum Rp.30.000

Pendaftaran dokter spesialis Rp. 48.000

Pasien dengan jaminan persyaratan lengkap tidak dibebankan biaya, selama pelayanan yang didapatkan masih ter cover oleh penjamin

Identitas Pasien masuk ke dalam sistem informasi rumah sakit secara lengkap dan dapat diolah pada Klinik Tujuan

Email : info@rsudkudungga.kutimkab.com

Whatsapp : 082155837093 / 082213756884

Aplikasi SP4N LAPOR!

Kotak saran

Petugas informasi dan  pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Instalasi Rawat Jalan"