Penerbitan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN)

No. SK: 000.8.3.2/1301/438.5.12/2024

  • Berkas SPPLN (Surat Pengantar Pindah Luar Negeri)
    1. KK Asli
    2. KTP-el
    3. Dokumen Perjalanan
    4. Kartu Izin Tinggal Tetap
    5. Mengisi Formulir F-1.03
  • Berkas SKPLN
    1. Formulir SKPLN di Disdukcapil
    2. KK dan KTP asli ditarik di Disdukcapil
    3. SKPLN digunakan sebagai salah satu syarat dalam pengurusan paspor

  1. Pemohon pengajuan layanan
  2. Verifikasi dokumen persyaratan oleh petugas adminduk. Apabila lengkap dan valid maka akan diproses. Berkas tidak lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas memberikan tanda terima pengambilan SKPLN
  4. Pencetakkan SKPLN
  5. Pengambilan SKPLN oleh pemohon atau keluarga dalam 1 KK

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah kei Luar Negeri (SKPLN)

  1. Kotak saran;
  2. Website : http://disdukcapil.sidoarjokab.go.id; 
  3. Hotline (WA) : 08113344947; 
  4. Email : helpdesk3515@gmail.com; 
  5. Instagram : disdukcapilsidoarjo; 
  6. Twitter : dukcapilsda; 
  7. Call center : 0318960188 / 0318960177; 
  8. SP4N LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

plavon.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (SKPLN)"