Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik melalui Tatap Muka

  1. Masyarakat/instansi menyampaikan pengaduan terkait pelayanan publik dengan datang langsung di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, menunjukkan identitas pribadi dan menuju Loket Pengaduan di Gedung Ismail Saleh Lt. 2
  2. Pelayanan publik yang diadukan masih dalam ranah kewenangan Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal
  3. Masyarakat melampirkan data dengan rincian: NIK, Nama Lengkap, Tempat Tinggal saat ini, Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, No. Telp. Aktif, Pekerjaan, Penyandang Disabilitas/tidak, dan Email

  1. Pengguna layanan dapat menyampaikan pengaduan secara langsung melalui tatap muka dengan pegawai yang menangani pengaduan pelayanan publik (Inspektorat) di kantor Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
  2. Pejabat/pegawai yang menangani pengaduan pelayanan publik (Inspektorat) dapat memberikan tanggapan secara langsung (untuk jenis pengaduan yang sifatnya dapat ditangani secara langsung) atau meneruskan pengaduan kepada Pejabat Penghubung (satuan kerja) yang bersangkutan melalui Aplikasi SP4N-LAPOR! setelah dilakukan verifikasi terlebih dahulu
  3. Pejabat Penghubung (satuan kerja) memberikan jawaban/solusi atas pengaduan pelayanan publik kepada Pelapor melalui SP4N-LAPOR!
  4. Pengaduan bagi penyandang disabilitas diberikan prioritas dan kemudahan yaitu: 1. Memiliki loket khusus di Gedung Ismail Saleh Lt.1 2. Tidak perlu menunggu antrian 3. Asistensi pemenuhan syarat pengaduan 4. Asistensi dalam pemantuaan tindak lanjut atas pengaduan

Pengguna layanan menerima informasi/jawaban terkait  pengaduan maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak pengaduan disampaikan.

Tidak dipungut biaya

Penanganan laporan/pengaduan terkait maladministrasi yang meliputi: penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, penyimpangan prosedur, bertindak tidak layak/patut, berpihak, konflik kepentingan, dan diskriminasi.

1.  Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal menangani pengaduan yang berhubungan langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya;

2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:

    a. Petugas pengaduan;

    b. Surat;

    c. Kotak pengaduan, saran dan masukan;

    d. Telepon Call Center 169

    e. Email pengaduan terkait permasalahan pada proses perizinan melalui email pengaduan@bkpm.go.id

    f. Indeks Kepuasan Masyarakat melalui tautan: https:/simantab.bkpm.go.id/survei/Kinerja Direktorat PPBSNI April 2024

    g. Laman LAPOR Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal: https://www.lapor.go.id/instansi/badan-koordinasi-penanaman-modal-bkpm

3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/pimpinan

4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap:

    a. Pemeriksaan lapangan;

    b. Rapat koordinasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Pengaduan secara online melalui SP4N-LAPOR! yang dapat diakses melalui www.lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik melalui Tatap Muka"