Penerbitan Surat Keterangan Datang WNI

No. SK: 000.8.3.2/1301/438.5.12/2024

  • Pelayanan Tatap Muka
    1. SKPWNI dari daerah asal
    2. KTP
    3. Surat Pernyataan Pemilik Rumah
    4. Surat Kuasa Pengasuhan Anak dari orang tua/wali (bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan jika seluruh anggota yang datang tidak ada yang berusia di atas 17 tahun)
  • Pelayanan Daring
    1. Foto/scan SKPWNI dari daerah asal
    2. Foto/scan KTP
    3. Foto/scan Surat Pernyataan Pemilik Rumah
    4. Foto/scan Surat Kuasa Pengasuhan Anak dari orang tua/wali (bagi yang berusia di bawah 17 tahun dan jika seluruh anggota yang datang tidak ada yang berusia di atas 17 tahun)

  • Pengajuan tatap muka
    1. Pemohon pengajuan layanan di MPP
    2. Verifikasi dokumen persyaratan oleh petugas adminduk. Apabila lengkap dan valid maka akan diproses. Berkas tidak lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon
    3. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KK
    4. Pencetakkan KK
    5. Pengambilan KK di MPP oleh pemohon atau keluarga dalam 1 KK
  • Pengajuan daring mandiri
    1. Pemohon membuka laman http://plavon.sidoarjokab.go.id dan masuk
    2. Pemohon memilih menu pengajuan - surat keterangan datang
    3. Pemohon mengisi data permohonan
    4. Pemohon upload dokumen persyaratan
    5. Verifikasi dokumen permohonan oleh petugas adminduk. Dokumen persyaratan yang tidak sesuai akan mendapatkan notifikasi di menu riwayat pengajuan dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
    6. Status permohonan selesai
    7. Pemohon mendapat tanda terima
    8. Pengambilan KK di MPP oleh pemohon atau keluarga dalam 1 KK/cetak mandiri yang terkirim di email
  • Pengajuan secara daring melalui petugas registrasi adminduk di desa/kelurahan
    1. Pemohon datang ke desa/kelurahan
    2. Petugas registrasi adminduk desa/ kelurahan membuka laman http://plavon.sidoarjokab.go.id dan masuk
    3. Petugas registrasi adminduk desa/ kelurahan memilih menu pengajuan - surat keterangan datang
    4. Petugas registrasi adminduk desa/ kelurahan mengisi data permohonan
    5. Petugas registrasi adminduk desa/ kelurahan upload dokumen persyaratan
    6. Verifikasi dokumen permohonan oleh petugas adminduk. Dokumen persyaratan yang tidak sesuai akan mendapatkan notifikasi di menu riwayat pengajuan dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
    7. Status permohonan selesai
    8. Mendapat tanda terima
    9. Pengambilan KK di MPP oleh pemohon atau keluarga dalam 1 KK/cetak mandiri yang terkirim di email

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Datang WNI (SKDWNI)

  1. Kotak saran;
  2. Website : http://disdukcapil.sidoarjokab.go.id; 
  3. Hotline (WA) : 08113344947; 
  4. Email : helpdesk3515@gmail.com; 
  5. Instagram : disdukcapilsidoarjo; 
  6. Twitter : dukcapilsda; 
  7. Call center : 0318960188 / 0318960177; 
  8. SP4N LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

plavon.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Datang WNI"