Pelayanan Persalinan (Poned)

No. SK: 400.7/ 380 / 406.010.03.001 / 2024

  • Pengguna layanan (pasien) umum datang dengan membawa :(foto copy rangkap 1)
    1. Kartu Identitas : KK, KTP, SIM (pasien baru)
    2. Kartu Berobat (pasien lama)
    3. Kartu jaminan kesehatan / KIS (bagi yang memiliki)
    4. Buku KIA
  • Pengguna layanan (pasien) BPJS datang dengan membawa :(foto copy rangkap 2)
    1. Kartu identitas :KK,KTP,SIM
    2. Kartu KIS
    3. Kartu keluarga
    4. Buku KIA

  • Prosedur Pelayanan Persalinan (Poned)
    1. Pasien datang langsung di terima oleh petugas
    2. Dilakukan skrening langsung ke ruang persalinan
    3. Keluarga pasien mendaftarkan pasien
    4. Melakukan anamnesa secara lengkap
    5. Melakukan pemeriksaan fisik serta pemeriksaan penunjang
    6. Melakukan pertolongan persalinan sesuai dengan 60 langkah Asuhan Persalinan
    7. Merujuk bila ada komplikasi persalinan
    8. Merawat pasca persalinan dan neonates selama 24 jam jika tidak ada komplikasi pasien dipulangkan
    9. Melengkapi administrasi sesuai dengan metode pembayaran menggunakan BPJS atau umum

    1. Pemeriksaan dan anamnesa : 30 menit
    2. Observasi inpartu sampai melahirkan
    3. Observasi pasca melahirkan normal sesuai indikasi medis



  1. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 tentang  Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN : sesuai dengan Permenkes Nomor 03 Tahun 2023 tentang Standar Tarif JKN

KIE persalinan, Pelayanan asuhan persalinan normal, Pelayanan asuhan bayi baru lahir, Pelayanan NIFAS

1.    Pengguna / pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.    Ulasan Google Maps dan media social (fb, IG, Tiktok) Puskesmas Pule

b.    SMS, telepon dan Whatsapp : 082331800794

c.    Email : pule_pkm@yahoo.co.id

d.    Secara tertulis melalui surat formulir pengaduan masyarakat di kotak pengaduan

e.    Secara langsung

2.    Petugas mencatat semua pengaduan

3.    Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

4.   Aduan yang tidak terselesaikan ditindaklanjuti dalam RTM

5.   Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui :

a.    SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan

b.    Papan pengumuman

c.   Secara langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online