Pelayanan UGD

No. SK: 400.7/ 380 / 406.010.03.001 / 2024

  1. Pengguna layanan (pasien) dilakukan TRIASE sesuai keadaan darurat pasien dan menyimpulkan segera keadaan pasien yang harus segera atau tidak segera ditangani

  • Prosedur Pelayanan UGD
    1. Pasien datang langsung ke UGD
    2. Keluarga pasien atau penanggung jawab mendaftarkan pasien
    3. Petugas menanyakan kepada pasien atau keluarga pasien tentang identitas pasien
    4. Petugas melakukan anamnesa
    5. Petugas melakukan pemeriksaan dan Tindakan medis yang sesuai
    6. Apabila diperlukan , petugas merujuk pasien ke fasilitas pelayanan Kesehatan yang lebih tinggi

Sesuai kasus


  1. Pasien Umum : sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 tentang  Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
  2. Pasien JKN : sesuai dengan Permenkes Nomor 03 Tahun 2023 tentang Standar Tarif JKN

Penanganan Kegawatdaruratan

1.    Pengguna / pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.    Ulasan Google Maps dan media social (fb, IG, Tiktok) Puskesmas Pule

b.    SMS, telepon dan Whatsapp : 082331800794

c.    Email : pule_pkm@yahoo.co.id

d.    Secara tertulis melalui surat formulir pengaduan masyarakat di kotak pengaduan

e.    Secara langsung

2.    Petugas mencatat semua pengaduan

3.    Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

4.   Aduan yang tidak terselesaikan ditindaklanjuti dalam RTM

5.   Umpan balik pengaduan akan disampaikan melalui :

a.    SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan

b.    Papan pengumuman

c.   Secara langsung


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online