Standar Pelayanan Surat Informasi Tata Ruang

  1. Surat Permohonan Surat Informasi Tata Ruang (SITR)
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi bukti pelunasan PBB tahun terakhir
  4. Fotokopi surat bukti status hak atas tanah
  5. Surat Kuasa dari pemilik tanah yang sah, bermeterai Rp.10.000 (khusus tanah milik pihak lain)

  1. Pemohon menyampaikan permohonan izin lengkap dengan persyaratannya kepada Petugas Front Office
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas (jika dinyatakan lengkap dan benar, Petugas Front Office memberi tanda terima berkas dan membuat daftar nomor register)
  3. Petugas Back Office memverifikasi berkas/dokumen: a. Jika dokumen tidak benar dan tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki. b. Jika dokumen benar dan lengkap akan diproses pemeriksaan lapangan (untuk praktik mandiri)
  4. Tim Teknis (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) membuat Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (BAPL), serta memberikan Rekomendasi Teknis setelah melakukan pemeriksaan lapangan
  5. Petugas Back Office berdasarkan BAPL dan/atau Rekomendasi Teknis akan membuat: 1. konsep izin jika DISETUJUI; 2. konsep surat penolakan jika DITOLAK; dan 3. konsep surat penangguhan jika PERLU SYARAT TEKNIS
  6. Kepala Bidang memeriksa dan memvalidasi konsep izin/surat
  7. Kepala Dinas menandatangani konsep izin/surat
  8. Petugas Front Office menyerahkan dokumen izin/surat kepada Pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Informasi Tata Ruang

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan :

1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tarakan menangani pengaduan yang berhubungan     langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya.

2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:

    a. Petugas pengaduan;

    b. Surat;

    c. Kotak pengaduan, saran dan masukan;

    d. Telepon: 0551-32370; 

    e. Faksimile: 0551-32081;

    f. SMS Gateway: 08115449776;

    g. Facebook: Dpmptsp Kota Tarakan;

    h. Instagram: dpmptsp_tarakan;

    i. Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/;

    j. Email: dpmptsp@tarakankota.go.id; dan  

    k. Website melalui alamat: http://dpmptsp.tarakankota.go.id/ 

3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas     pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/ pimpinan.

4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap:

    a. Pemeriksaan lapangan; dan

    b. Rapat koordinasi.

5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

Dasar Hukum :

1. Peraturan Daerah Kota Tarakan 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2021-2041.

2. Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan     Perizinan dan Nonperizinan Pemerintah Kota Tarakan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu     Satu Pintu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Perubahan     Atas Peraturan Wali Kota Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan     dan Nonperizinan Pemerintah Kota Tarakan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Saran, Prasarana dan/atau Fasilitas :

Sarana :

1. Formulir/Blanko;

2. Perangkat Komputer;

3. Printer dan alat pemindai (scanner);

4. Mesin Antrian;

5. Alat Pengukur Kepuasan Layanan;

6. Kotak Pengaduan;

7. Mesin Fotokopi;

8. Kamera Pengawas (CCTV);

9. Koneksi Internet;

10. Laman/Situs Web;

11. Surat Elektonik (email);

12. Pendingin Ruangan;

13. Brosur; dan

14. Petunjuk arah lokasi.

Prasarana :

1. Ruang/Tempat Informasi;

2. Loket Penerimaan;

3. Loket Penyerahan;

4. Loket Pembayaran;

5. Ruang/Tempat Layanan Pengaduan;

6. Ruang/Tempat Layanan Kosultasi;

7. Ruang Rapat;

8. Ruang Pemrosesan;

9. Ruang Tunggu;

10. Ruang Laktasi;

11. Ruang/Tempat Penyandang Disabilitas;

12. Ruang Arsip dan Perpustakaan;

13. Mushola;

14. Toilet; dan

15. Halaman Parkir.

Kompetensi Pelaksana :

1. Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan;

2. Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak     yang memerlukan; dan

3. Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer

Pengawasan Internal :

1. Dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang;

2. Dilaksanakan secara kontinyu.

Jumlah Pelaksana :

Maksimal 6 (enam) orang.

Jaminan Pelayanan :

Pelayanan didukung oleh petugas yang berkompeten dengan prinsip pelayanan yang prima dan sepenuh hati.

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

1. Surat izin dicetak langsung melalui website SIMPELKAN;

2. Surat izin ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektonik yang diterbitkan BSrE serta menggunakan     Quick Response Code (QR-Code); dan

3.Data Pengguna Layanan dijamin kerahasiaannya.

Evaluasi Kinerja :

Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun sekali. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Informasi Tata Ruang"