Standar Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Untuk Kegiatan Non Berusaha

  1. Surat permohonan PKKPR untuk Kegiatan Non Berusaha
  2. Dokumen : a. Identitas Pemohon (KTP/SIM); b. Koordinat lokasi (polygon, titik dan/atau garis); c. Luas lahan; d. Informasi penguasaan tanah/hak atas tanah; e. Informasi jenis kegiatan; f. Rencana jumlah lantai bangunan; g. Rencana luas lantai bangunan; dan Surat pernyataan dari pemohon bermeterai Rp.10.000

  1. Pemohon menyampaikan permohonan izin lengkap dengan persyaratannya kepada Petugas Front Office
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas (jika dinyatakan lengkap dan benar, Petugas Front Office memberi tanda terima berkas dan membuat daftar nomor register)
  3. Petugas Back Office memverifikasi berkas/dokumen: a. Jika dokumen tidak benar dan tidak lengkap dikembalikan kepada Pemohon untuk diperbaiki. b. Jika dokumen benar dan lengkap akan diproses pemeriksaan lapangan
  4. Tim Teknis (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) membuat Berita Acara Pemeriksaan Lokasi (BAPL), serta memberikan Rekomendasi Teknis setelah melakukan pemeriksaan lapangan
  5. Petugas Back Office berdasarkan BAPL dan/atau Rekomendasi Teknis akan membuat: 1. konsep izin jika DISETUJUI; 2. konsep surat penolakan jika DITOLAK; dan 3. konsep surat penangguhan jika PERLU SYARAT TEKNIS
  6. Kepala Bidang memeriksa dan memvalidasi konsep izin/surat
  7. Kepala Dinas menandatangani konsep izin/surat
  8. Petugas Front Office menyerahkan dokumen izin/surat kepada Pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Kegiatan Non Berusaha

Penanganan Pengaduan, Saran, dan Masukan :

1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tarakan menangani pengaduan yang berhubungan     langsung dengan pelayanan yang menjadi kewenangannya.

2. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui:

    a. Petugas pengaduan;

    b. Surat;

    c. Kotak pengaduan, saran dan masukan;

    d. Telepon: 0551-32370; 

    e. Faksimile: 0551-32081;

    f. SMS Gateway: 08115449776;

    g. Facebook: Dpmptsp Kota Tarakan;

    h. Instagram: dpmptsp_tarakan;

    i. Sp4n Lapor! : https://www.lapor.go.id/;

    j. Email: dpmptsp@tarakankota.go.id; dan

    k. Website melalui alamat: http://dpmptsp.tarakankota.go.id 

3. Pengaduan yang disampaikan secara langsung dan dapat diselesaikan saat pengaduan diterima maka petugas     pengaduan akan menyampaikan jawaban saat itu juga dengan sepengetahuan atasan/ pimpinan.

4. Pengaduan yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diselesaikan melalui tahap:

    a. Pemeriksaan lapangan; dan

    b. Rapat koordinasi.

5. Jawaban atas pengaduan akan disampaikan secara lisan atau tertulis.

Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2     Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pemanfaatan Ruang.

5. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang     Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.

6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2021 tentang     Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang.

7. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tarakan Tahun 2021-    2041

Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas :

Sarana :

1. Formulir/Blanko;

2. Perangkat Komputer;

3. Printer dan alat pemindai (scanner);

4. Mesin Antrian;

5. Alat Pengukur Kepuasan Layanan;

6. Kotak Pengaduan;

7. Mesin Fotokopi;

8. Kamera Pengawas (CCTV);

9. Koneksi Internet;

10. Laman/Situs Web;

11. Surat Elektonik (email);

12. Pendingin Ruangan;

13. Brosur; dan

14. Petunjuk arah lokasi.

Prasarana :

1. Ruang/Tempat Informasi;

2. Loket Penerimaan;

3. Loket Penyerahan;

4. Loket Pembayaran;

5. Ruang/Tempat Layanan Pengaduan;

6. Ruang/Tempat Layanan Kosultasi;

7. Ruang Rapat;

8. Ruang Pemrosesan;

9. Ruang Tunggu;

10. Ruang Laktasi;

11. Ruang/Tempat Penyandang Disabilitas;

12. Ruang Arsip dan Perpustakaan;

13. Mushola;

14. Toilet; dan

15. Halaman Parkir

Kompetensi Pelaksana :

1. Pegawai yang memiliki pengetahuan peraturan perundang-undangan;

2. Pegawai yang mampu menyampaikan informasi secara lengkap, terbuka, bertanggung jawab, serta santun kepada pihak     yang memerlukan; dan

3. Pegawai yang mampu mengoperasikan komputer

Pengawasan Internal :

1. Dilakukan oleh atasan langsung secara berjenjang; dan

2. Dilaksanakan secara kontinyu.

Jumlah Pelaksana :

Maksimal 6 (enam) orang.

Jaminan Pelayanan :

Pelayanan didukung oleh petugas yang berkompeten dengan prinsip pelayanan yang prima dan sepenuh hati

Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

1. PKKPR Untuk Kegiatan Non Berusaha dibubuhi tanda tangan serta cap stempel basah, sehingga dijamin keasliannya;     dan

2.PKKPR Untuk Kegiatan Non Berusaha menggunakan kertas berkop Dinas

Evaluasi Kinerja :

Evaluasi kinerja pelayanan dilakukan melalui pengukuran penerapan 14 komponen standar pelayanan yang dilakukan sekurang-kurangnya setiap 1 tahun sekali. Selanjutnya dilakukan tindakan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Untuk Kegiatan Non Berusaha"