Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Pengguna Layanan menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan memuat: 1. a. Nama dan alamat lengkap; b. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian materiel atau immateriel yang diderita; c. Permintaan penyelesaian yang diajukan; dan d. Tempat, waktu penyampaian, dan tanda tangan.
  2. Surat ditujukan kepada Kepala MAN 2 Banda Aceh
  3. Secara Online melalui link https://lapor.man2bna.sch.id
  4. Secara Langsung Datang langsung di MAN 2 Banda Aceh (sesuai alamat surat) dan menyampaikan pengaduan secara lisan ataupun tertulis yang dimasukkan kedalam kotak saran.

  1. Penyampaian Pengaduan Pengguna layanan menyampaikan pengaduan tertulis ditujukan kepada Kepala MAN 2 Banda Aceh.
  2. Disposisi Pimpinan Menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/pegawai yang menangani pengaduan.
  3. Analisis Penanganan Pengaduan Analisis dilakukan untuk memastikan apakah penanganan dapat dilakukan secara daring atau tatap muka.
  4. Konfirmasi kepada Pengguna
  5. Pertemuan di Gedung Administrasi Setiap pertemuan dengan pengguna layanan eksternal diselenggarakan di lobi Gedung Administrasi MAN 2

Pengaduan dalam bentuk tertulis akan mulai ditindaklanjuti oleh MAN 2 Banda Aceh paling lambat 1 (satu) hari setelah surat permohonan diterima.Jangka waktu penyelesaian pengaduan yang disampaikan melalui website Madrasah adalah sebagai berikut:
  1. Permintaan informasi dan pengaduan yang bersifat normatif akan diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima oleh MAN 2 Banda Aceh.
  2. Pengaduan yang tidak memerlukan pengawasan dan/atau pemeriksaan lapangan akan diselesaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah permohonan diterima oleh MAN 2 Banda Aceh.
  3. Pengaduan yang memerlukan pengawasan dan pemeriksaan lapangan akan diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah permohonan diterima oleh MAN 2 Banda Aceh.
Untuk pengaduan internal di MAN 2 Banda Aceh, jangka waktu tindak lanjut adalah sebagai berikut:
  1. Jika pengaduan dapat ditindaklanjuti langsung, maka akan diselesaikan maksimal 2 (dua) hari kerja setelah diterima oleh MAN 2 Banda Aceh.
  2. Jika pengaduan bersifat teknis dan memerlukan koordinasi dengan unit kerja, maka akan diselesaikan maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterima oleh MAN 2 Banda Aceh.

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut penyelesaian pengaduan terkait permasalahan di bidang pelayanan publik.

1.      Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui kotak saran;

2.      Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

a.      e-mail: ptsp.man2bna@gmail.com

           b.     website: https://man2bna.sch.id/layanan-pengaduan-masyarakat/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"