Hapusnya Hak Tanggungan / Roya

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertipikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan hilang
  6. Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
  7. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

  • Datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan
    1. Datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan

5 Hari kerja

Biaya Rp. 50.000 per sertifikat hak tanggungan

Sertipikat Elektronik

  • Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Balangan
  • Melalui Nomer Pengaduan 0811-1068-0000
  • Melalui Nomor Informasi Pertanahan 0821-5766-4456


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store