Penerimaan Tamu Eksternal Dengan Perjanjian

  1. Mengirimkan surat undangan/permohan kunjungan ke Poltekkes Kemenkes Jakarta II melalui email

  • Menerima Tamu Eksternal dengan Perjanjian/Undangan
    1. Surat permohonan kunjungan atau undangan dikirimkan melalui email Poltekkes Kemenkes Jakarta II
    2. Bagian Humas Menerima Disposisi surat permohonan kunjungan atau undangan
    3. Humas melakukan koordinasi dengan narahubung yang tercantum didalam surat permohonan/undangan
    4. Humas melakukan koordinasi dengan pihak internal yang terkait untuk mempersiapkan penyambutan tamu
    5. Humas melakukan konfirmasi kepada pihak eksternal yang akan berkunjung
    6. Membuat surat jawaban atas permohonan kunjungan/undangan
    7. Memastikan kesiapan menjelang kehadiran tamu
    8. Menerima tamu

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

MENERIMA TAMU EKSTERNAL DENGAN PERJANJIAN/UNDANGAN

Apabila melebihi waktu layanan kami akan melakukan konfirmasikepada pengguna layanan melalui email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Tamu Eksternal Dengan Perjanjian"