Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

No. SK: 000.8.3.2/1301/438.5.12/2024

  1. Fotokopi Paspor
  2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
  3. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar

  1. Pemohon pengajuan layanan ke petugas
  2. Verifikasi dokumen persyaratan oleh petugas adminduk. Apabila lengkap dan valid maka akan diproses. Berkas tidak lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas memberikan tanda terima pengambilan SKTT;
  4. Pencetakkan SKTT
  5. Pemohon/keluarga dalam 1 KK dapat mengambil SKTT

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

  1. Kotak saran; 
  2. Website : http://disdukcapil.sidoarjokab.go.id; 
  3. Hotline (WA) : 08113344947; 
  4. Email : helpdesk3515@gmail.com; 
  5. Instagram : disdukcapilsidoarjo; 
  6. Twitter : dukcapilsda; 
  7. Call center : 0318960188 / 0318960177; 
  8. SP4N LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

plavon.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)"