Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

No. SK: 000.8.3.2/1301/438.5.12/2024

  • Pelayanan Tatap Muka
    1. Fotokopi Kartu Keluarga
    2. Fotokopi Akta Kelahiran
    3. Fotokopi KTP Orang Tua
    4. Pas Foto untuk anak usia di atas 5 tahun
  • Pelayanan Daring
    1. Foto/scan Kartu Keluarga
    2. Foto/scan Akta Kelahiran
    3. Foto/scan KTP Orang Tua
    4. Foto/scan Pas Foto untuk anak usia di atas 5 tahun

  • Pengajuan tatap muka
    1. Pemohon pengajuan layanan di MPP
    2. Verifikasi dokumen persyaratan oleh petugas adminduk. Apabila lengkap dan valid maka akan diproses. Berkas tidak lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon
    3. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KIA
    4. Pencetakkan KIA
    5. Pengambilan KIA di MPP oleh pemohon atau keluarga dalam 1 KK
  • Pengajuan daring mandiri
    1. Pemohon membuka laman http://plavon.sidoarjokab.go.id dan masuk
    2. Pemohon memilih menu pengajuan - KIA - baru
    3. Pemohon mengisi data permohonan
    4. Pemohon upload dokumen persyaratan
    5. Verifikasi dokumen permohonan oleh petugas adminduk. Dokumen persyaratan yang tidak sesuai akan mendapatkan notifikasi di menu riwayat pengajuan dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
    6. Status permohonan selesai
    7. Pemohon mendapat tanda terima
    8. Pengambilan KIA di MPP/Kecamatan oleh pemohon atau keluarga dalam 1 KK
  • Pengajuan secara daring melalui petugas registrasi adminduk di desa/kelurahan
    1. Pemohon datang ke desa/kelurahan
    2. Petugas registrasi adminduk desa/ kelurahan membuka laman http://plavon.sidoarjokab.go.id dan masuk
    3. Petugas registrasi adminduk desa/ kelurahan memilih menu pengajuan - KIA - baru
    4. Petugas registrasi adminduk desa/ kelurahan mengisi data permohonan
    5. Petugas registrasi adminduk desa/ kelurahan upload dokumen persyaratan
    6. Verifikasi dokumen permohonan oleh petugas adminduk. Dokumen persyaratan yang tidak sesuai akan mendapatkan notifikasi di menu riwayat pengajuan dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
    7. Status permohonan selesai
    8. Mendapat tanda terima
    9. Pengambilan KIA di MPP/Kecamatan oleh pemohon atau keluarga dalam 1 KK

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

  1. Kotak saran;
  2. Website : http://disdukcapil.sidoarjokab.go.id;
  3. Hotline (WA) : 08113344947;
  4. Email : helpdesk3515@gmail.com;
  5. Instagram : disdukcapilsidoarjo;
  6. Twitter : dukcapilsda;
  7. Call center : 0318960188 / 0318960177;
  8. SP4N LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

plavon.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)"