Penerbitan Surat Keterangan Penduduk Non Permanen

No. SK: 000.8.3.2/1301/438.5.12/2024

  1. Fotokopi KTP yang bersangkutan yang masih berlaku dari daerah asal
  2. Khusus mahasiswa melampirkan fotokopi Kartu Mahasiswa
  3. Surat pengantar dari RT tempat yang bersangkutan tinggal/domisili
  4. Mengisi formulir pelapor pendatang penduduk musiman (formulir di Kelurahan
  5. Surat pernyataan penampung diketahui RT (formulir di Kelurahan)
  6. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) penampung
  7. Pas foto warna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar
  8. Mengisi formulir permohonan Kipem (formulir di Disdukcapil)
  9. Mengisi Surat Pernyataan sudah memiliki pekerjaan.

  1. Pemohon pengajuan layanan ke petugas
  2. Verifikasi dokumen persyaratan oleh petugas adminduk. Apabila lengkap dan valid maka akan diproses. Berkas tidak lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon
  3. Petugas memberikan tanda terima pengambilan Surat Keterangan Penduduk Non Permanen
  4. Pencetakkan Surat Keterangan Penduduk Non Permanen
  5. Pemohon/keluarga dalam 1 KK dapat mengambil Surat Keterangan Penduduk Non Permanen

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan penduduk non permanen

  1. Kotak saran;
  2. Website : http://disdukcapil.sidoarjokab.go.id;
  3. Hotline (WA) : 08113344947;
  4. Email : helpdesk3515@gmail.com;
  5. Instagram : disdukcapilsidoarjo;
  6. Twitter : dukcapilsda;
  7. Call center : 0318960188 / 0318960177;
  8. SP4N LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

plavon.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Penduduk Non Permanen"