Penerbitan Surat Penempatan Shelter

  1. Surat permohonan penempatan shelter
  2. Fotokopi KTP dan KK.

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan penempatan shelter dilampikan fotocopi KK dan KTP
  2. Petugas Bidang Sarana Distribusi Perdagangan memverifikasi berkas permohonan
  3. Petugas Bidang Sarana Distribusi Perdagangan melakukan pengecekan lapangan untuk mengetahui ketersediaan shelter, jika tersedia maka permohonan dilanjut ke proses berikutnya, jika tidak tersedia maka permohonan tidak dikabulkan
  4. Kepala bidang Sarana Distribusi Perdagangan menerbitkan Surat Penempatan Shelter
  5. Petugas bidang menyerahkan Surat Penempatan Shelter kepada pemohon

Maksimal 3 hari kerja, terhitung sejak diterimanya berkas lengkap dan benar;

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Penempatan Shelter

Melalui :

a.    Datang langsung ke kantor (Bidang Sarana dan Distribusi Perdagangan )

b.   Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

c.   Web : www.dinasperdagangan.surakarta.go.id

d.   Email : dinasperdagangan.surakarta.go.id

e.   Instagram : @disdag.surakarta

f.   SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Penempatan Shelter "