Penerbitan Surat Penempatan Shelter

  1. Surat permohonan penempatan shelter
  2. Fotokopi KTP dan KK.

Maksimal 3 hari kerja, terhitung sejak diterimanya berkas lengkap dan benar;

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Penempatan Shelter

Melalui :

a.    Datang langsung ke kantor (Bidang Sarana dan Distribusi Perdagangan )

b.   Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

c.   Web : www.dinasperdagangan.surakarta.go.id

d.   Email : dinasperdagangan.surakarta.go.id

e.   Instagram : @disdag.surakarta

f.   SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Penempatan Shelter "