Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

No. SK: 000.8.3.2/1301/438.5.12/2024

  • Pelayanan Tatap Muka
    1. Telah berusia 17 tahun/sudah/pernah menikah
    2. Fotokopi Kartu Keluarga
    3. Mengisi F-1.02
  • Pelayanan Daring
    1. Telah berusia 17 tahun/sudah/pernah menikah
    2. Foto/scan Kartu Keluarga

  • Pengajuan tatap muka
    1. Pemohon pengajuan layanan di MPP
    2. Verifikasi dokumen persyaratan oleh petugas adminduk. Apabila lengkap dan valid maka akan diproses. Berkas tidak lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke pemohon
    3. Pemohon melakukan perekaman KTP-el
    4. Petugas memberikan tanda terima pengambilan KTP-el
    5. Pencetakkan KTP-el
    6. Pemohon/keluarga dalam 1 KK dapat mengambil KTP-el di MPP
  • Pengajuan daring mandiri
    1. Pemohon membuka laman http://plavon.sidoarjokab.go.id dan masuk
    2. Pemohon memilih menu pengajuan - KTP-el - rekam
    3. Pemohon mengisi data permohonan
    4. Pemohon upload dokumen persyaratan
    5. Verifikasi dokumen permohonan oleh petugas adminduk. Dokumen persyaratan yang tidak sesuai akan mendapatkan notifikasi di menu riwayat pengajuan dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
    6. Pemohon melakukan perekaman KTP-el
    7. Status permohonan selesai
    8. Pemohon mendapat tanda terima
    9. Pemohon/keluarga dalam 1 KK dapat mengambil KTP-el di MPP
  • Pengajuan secara daring melalui petugas registrasi adminduk di desa/kelurahan
    1. Pemohon datang ke desa/kelurahan
    2. Petugas registrasi adminduk desa/ kelurahan membuka laman http://plavon.sidoarjokab.go.id dan masuk
    3. Petugas registrasi adminduk desa/ kelurahan memilih menu pengajuan - KTP-el - rekam
    4. Petugas registrasi adminduk desa/ kelurahan mengisi data permohonan
    5. Petugas registrasi adminduk desa/ kelurahan upload dokumen persyaratan
    6. Verifikasi dokumen permohonan oleh petugas adminduk. Dokumen persyaratan yang tidak sesuai akan mendapatkan notifikasi di menu riwayat pengajuan dan harus dipenuhi pemohon paling lambat pukul 12.00 WIB keesokan harinya
    7. Pemohon melakukan perekaman KTP-el
    8. Status permohonan selesai
    9. Mendapat tanda terima
    10. Pemohon/keluarga dalam 1 KK dapat mengambil KTP-el di MPP

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)

  1. Kotak saran;
  2. Website : http://disdukcapil.sidoarjokab.go.id;
  3. Hotline (WA) : 08113344947;
  4. Email : helpdesk3515@gmail.com; 
  5. Instagram : disdukcapilsidoarjo; 
  6. Twitter : dukcapilsda; 
  7. Call center : 0318960188 / 0318960177; 
  8. SP4N LAPOR!.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

plavon.sidoarjokab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)"