Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 554.2/18/2022

  1. Persyaratan Pelayanan Penanganan Pengaduan Perizinan dan Non Perizinan. 1.Surat Pengantar/keterangan dari desa / kelurahan. 2.Foto copy KK/KTP pemohon 3. Mengisi blangko 4. Surat – surat pendukung lainnya 5.Memberikan nama, alamat serta no telpon

  1. 1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan. 2. Pemeriksaan berkas, petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan 3. a. Jika berkas belum benar dan lengkap serta apabila tidak sesuai maka permohonan akan ditolak. b. Jika berkas benar dan lengkap 4. Pemarafan dan penandatanganan oleh pejabat yang berwenang. 5. Pengarsipan data, pemberian nomor surat rekomendasi. 6. Penyerahan surat rekomendasi

Maksimal 3 (tiga) hari terhitung persyaratan diterima len

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat

Sarana Pelayanan Pengaduan

-          Kotak Saran

-     Telepon : 082137156427

-          Kantor Kecamatan Kayen Jl. Raya Pati - Kayen KM 17

-          Email : kecamatan Kayen.pati@gmail.com

Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

-          Cek administrasi

-          Koordinasi internal

-          Koordinasi instansi terkait Responsif pengaduan maximal 3 x 24 jam

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang diterima.

Membuat    kuisioner    kepada   publik    tentang   survai    kepuasan masyarakat.

Membuka ruang dialog dan interaktif
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat"