Pelayanan Kegawatdaruratan Puskesmas Rawat Inap

No. SK: KP.00/4303/IV/2024

  1. Kartu JKN (mandiri/KIS) bagi yang memilik
  2. Kartu identitas KTP / KK/SIM
  3. Kartu Identitas berobat bagi pasien lama
  4. Keterangan domisili dari kelurahan (bagi penduduk Kota Surakarta yang tidak memiliki Kartu JKN (mandiri/KIS)

  1. Pasien (dan pengantar) menuju ke Ruang Tindakan dan Gawat Darurat (RTGD).
  2. Pengantar/ petugas mendaftarkan pasien.
  3. Pasien dipilah berdasarkan kegawatdaruratan.
  4. Pasien diperiksa oleh petugas
  5. Pasien menerima tindakan medis dan atau perujukan rumah sakit sesuai diagnosis.
  6. Pasien yang tidak dirujuk menerima obat yang dibutuhkan sesuai dengan resep
  7. Pasien dipersilahkan pulang

Sesuai kasus/penyakit yang dialami pasien

1. GRATIS : Bagi Pasien JKN (mandiri/KIS) dan penduduk Kota Surakarta dengan keterangan domisili Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan 
2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah Pada Unit PelaksanaTeknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta

Pelayanan penanganan kegawatdaruratan

Melalui : 

a. SP4N Lapor 

b. Website ULAS: pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id 

c. Email : dinkes@surakarta.go.id 

d. Media sosial : dinkessurakarta Instagram 

e. Telepon (0271) - 644704 

f. Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas 

g. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kegawatdaruratan Puskesmas Rawat Inap"