No. SK: KP.00/4303/IV/2024
Sesuai kondisi pasien
2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN
KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta,
sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Kota
Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang
Pajak daerah dan Retribusi Daerah Pada
Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas
Kota Surakarta
Pelayanan Asuhan Persalinan
Melalui :
a. SP4N Lapor
b. Website ULAS: pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id
c. Email : dinkes@surakarta.go.id
d. Media sosial : dinkessurakarta Instagram
e. Telepon (0271) - 644704
f. Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas
g. Kotak Saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store