Pelayanan Persalinan Puskesmas Rawat Inap

No. SK: KP.00/4303/IV/2024

  1. Kartu JKN KIS / BPJS
  2. KTP / KK (suami dan istri)
  3. Kartu Identitas Berobat ( KIB ) bagi pasien lama
  4. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  5. Buku KIA bagi yang sudah memiliki

  1. Pasien datang lakukan pendaftaran
  2. Pasien Masuk ke ruang Persalinan
  3. Pasien diperiksa oleh petugas.
  4. Pasien yang tidak dapat ditangani dilakukan prosedur rujukan ke Rumah Sakit
  5. Pasien yang dapat ditangani mendapatkan pertolongan persalinan sesuai dengan prosedur.
  6. Pasien dipindahkan ke Ruang Nifas dan mendapat Perawatan Inap
  7. Pasien menyelesaikan administrasi pelayanan persalinan sebelum pulang.

Sesuai kondisi pasien

1. GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta 

2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta

Pelayanan Asuhan Persalinan

Melalui : 

a. SP4N Lapor

b. Website ULAS: pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id 

c. Email : dinkes@surakarta.go.id 

d. Media sosial : dinkessurakarta Instagram 

e. Telepon (0271) - 644704 

f. Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas

g. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persalinan Puskesmas Rawat Inap"