Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Rumah Makan/Restoran

No. SK: PR.01.06/C.X.14/945/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP pemohon yang berlaku
  3. Fotocopy sertifikat pelatihan/kursus sanitasi bagi pemilik/pengusaha/penjamah
  4. Denah lokasi dan bangunan tempat usaha
  5. Hasil uji laboratorium kulitas air minum dan makanan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan ke BKK Kelas I Manado
  2. Pemohon melengkapi administrasi berkas fotocopy KTP dan sertifikat sanitasi penjamah makanan
  3. Petugas melakukan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) pada rumah makan/restoran
  4. Hasil inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) pada rumah makan/restoran serta persyaratan administrasi yang lengkap dibuatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Rumah Makan/Restoran

Estimasi 2 4 minggu


Sesuai PP No. 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Kemenkes, dikenakan tarif dengan rincian sebagai 

berikut:

1.  Rumah Makan di Pelabuhan      : Rp 50.000


Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Rumah Makan/Restoran berlaku selama 3 tahun

Link Pengaduan : https://bit.ly/m/MANGADU

Website              : www.bkkmanado.com

Email                   : kkpmanado@gmail.com

Instagram           : @bkk_manado

Telp                     : 0431-811104

Atau melalui link pengaduan nasional di www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Rumah Makan/Restoran"