Rujukan Medis Kasus Kegawatdaruratan

No. SK: PR.01.06/C.X.14/945/2024

  1. Identitas penumpang (KTP/tanda pengenal lainnya)
  2. Tiket/boarding pass/manifest

  1. Petugas menerima informasi kasus emergency dari masyarakat pelabuhan/Bandar Udara/lintas sektor
  2. Petugas melakukan verifikasi informasi kasus
  3. Petugas mempersiapkan instrumen pemeriksaan (alat dan bahan)
  4. Petugas menggunakan APD
  5. Petugas menuju lokasi kejadian
  6. Petugas melakukan tindakan resusitasi/tindakan untuk menstabilkan kondisi pasien
  7. Petugas menghubungi RS tujuan
  8. Petugas merujuk ke Rumah Sakit
  9. Petugas melakukan serah terima pasien kepada petugas kesehatan di Rumah Sakit
  10. Petugas melepaskan APD dan membuang ke tempat pembuangan limbah medis

Tergantung jarak tempuh rujukan


Sesuai PP No. 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku pada Kemenkes, dikenakan tarif dengan

 rincian sebagai berikut:

a. Jarak tempuh sampai dengan 1O km : Rp.50.000 

b. Tambahan per kilometer (setelah 10km) :Rp.5.000


Rujukan Medis Kegawatdaruratan

Link Pengaduan : https://bit.ly/m/MANGADU

Website              : www.bkkmanado.com

Email                   : kkpmanado@gmail.com

Instagram           : @bkk_manado

Telp                     : 0431-811104

Atau melalui link pengaduan nasional di www.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan Medis Kasus Kegawatdaruratan"