Layanan Pemanduan

No. SK: Nomor 293 Tahun 2023

  1. Penerima layanan pemanduan dalam kategori non rombongan adalah pengunjung yang datang secara perseorangan atau berjumlah kurang dari 11 orang.
  2. Penerima layanan pemanduan dapat langsung datang ke Museum Sandi tanpa perlu melakukan reservasi terlebih dahulu.
  3. Pengunjung wajib mengisi buku kunjungan di Lobby Museum Sandi.
  4. Tim Pelaksana wajib berpakaian sopan dan rapih sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Tim Pelaksana wajib memperkenalkan diri dan memberitahukan peraturan yang berlaku sebelum proses pemanduan.
  6. Wajib menjaga ketertiban, keamanan dan peraturan yang berlaku selama menerima layanan pemanduan.

Jangka waktu penyelesaian dimulai sejak pengunjung masuk Ruang Lobby Museum Sandi, mengisi buku pengunjung, berkeliling ke ruang pameran tetap dengan dipandu, dan mengisi survei kepuasan layanan.

Tidak dipungut biaya

Layanan Pemanduan Rombongan dan Non Rombongan

lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemanduan"