Pelayanan Ijin Menutup Jalan

No. SK: 554.2/18/2022

  1. Surat permohonan dari Kades dan menyebutkan berapa hari penutupan jalan Foto copy KK / KTP pemohon Mengisi blangko Surat dari Kapolsek setempat

  1. Pemohon datang ke Kantor Kec permohonan. Pemeriksaan berkas permohonan, kesesuaian persyaratan. a. Jika berkas belum benar dan permohonan dikembalikan untu b. Jika berkas benar dan lengk diproses. Pemarafan dan penandatanganan ole Pengarsipan data, pemberian surat rek Penyerahan surat rekomendasi.

Maksimal 15 (lima belas) menit terhitung persyaratan diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Ijin Menutup Jalan

Pemohon datang ke Kantor Kec

permohonan.

Pemeriksaan   berkas   permohonan,

kesesuaian persyaratan.

a.      Jika berkas belum benar dan

permohonan dikembalikan untu

b.      Jika berkas benar dan lengk

diproses.

Pemarafan dan penandatanganan ole

Pengarsipan data, pemberian surat rek

Penyerahan surat rekomendasi.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ijin Menutup Jalan"