Pengukuran Pengembalian Batas

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertipikat Asli

  • 12 (dua belas) hari untuk luasan tidak lebih dari 40 Ha
  • 30 (tiga puluh) hari untuk luasan lebih dari 40 Ha

Biaya dihitung berdasarkan luas bidang

SERTIPIKAT

  • Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar
  • Melalui Nomor Hotline 0819-4423-3026

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store