Pelayanan Penerbitan Legalisir Dokumen

No. SK: 554.2/18/2022

  1. 1. Membawa dokumen asli; 2. Membawa fotocopy dokumen yang akan dilegalisir

  1. 1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan. 2. Pemeriksaan berkas permohonan, petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan. 3. a. Jika berkas belum benar dan lengkap serta apabila tidak sesuai , permohonan dikembalikan untuk dilengkapi. b. Jika berkas benar dan lengkap maka surat permohonan akan diproses. 4. Pemarafan dan penandatanganan oleh pejabat yang berwenang. 5. Penyerahan legalisir dokumen

Maksimal 15 (lima belas) menit terhitung persyaratan diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Legalisir Dokumen

Sarana pelayanan pengaduan

-             Kotak saran

-      Telepon : 082137156427

Kantor Kecamatan Kayen Jl. Raya Pati - Kayen KM 17

Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh Tim Pengaduan dengan tahapan sebagai berikut  :

-            Cek administrasi

-            Koordinasi internal

-            Koordinasi intansi terkait

Reponsif pengaduan : maksimal 3 X 24 jam.

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang diterima.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Legalisir Dokumen"