Pelayanan Rekomendasi Permohonan Bantuan / Renovasi Tempat Ibadah Dan Pendidikan Keagamaan

No. SK: 554.2/18/2022

  1. Persyaratan rekomendasi permohonan bantuan / renovasi tempat ibadah dan pendidikan keagamaan Surat permohonan bantuan oleh panitia pembangunan yang diketahui Kepala Desa / Lurah dan permohonan harus jelas untuk ditujukan kepada Bupati / Gubernur.,

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamata permohonan. Pemeriksaan berkas permohonan, petu kesesuaian persyaratan. a. Jika berkas belum benar dan len permohonan dikembalikan untu b. Jika berkas benar dan lengkap m diproses. Pemarafan dan penandatanganan ole Pengarsipan data , pemberian nomor Penyerahan surat rekomendasi

Maksimal 15 (lima belas) menit terhitung persyaratan diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Permohonan Bantuan / Renovasi Tempat Ibadah Dan Pendidikan Keagamaan

6.

Pengelolaan pengaduan, saran dan masukan

Sarana pelayanan pengaduan

-       Kotak saran

-

Telepon : 082137156427

Kantor Kecamatan Kayen Jl. Raya Pati - Kayen KM 17


 

 

Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh

Tim Pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

-

Cek administrasi

 

 

-

Koordinasi internal

 

 

-

Koordinasi intansi terkait

 

Reponsif pengaduan : maksimal 3 X 24 jam.

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang diterima.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Permohonan Bantuan / Renovasi Tempat Ibadah Dan Pendidikan Keagamaan"