Pelayanan Penerusan Permohonan Keberatan

No. SK: KEP-64/KBC.1602/2024

  1. 1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia 2. diajukan oleh Orang yang berhak yaitu: - orang perseorangan; atau - orang yang namanya tercantum dalam akta perusahaan atau surat pemyataan pendirian/ dokumen pendirian, dalam hal diajukan oleh badan hukum; 3. dilampiri bukti penerimaan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar; dan 4. dilampiri salinan penetapan Pejabat Bea dan Cukai yang diajukan keberatan.

  1. Berdasarkan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai : Pasal 26 Direktur, Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPUBC, atau Kepala KPPBC melakukan penelitian terhadap formal pengajuan keberatan yang meliputi: a. jangka waktu pengajuan permohonan keberatan; b. Orang yang berhak mengajukan surat keberatan. c. kesesuaian dan kebenaran surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Jaminan, atau bukti penenmaan negara; d. kesesuaian penetapan yang dilampirkan dengan yang diajukan keberatan; dan. e. kesesuaian kriteria kelengkapan persyaratan pengajuan keberatan. Pasal 27 (1) Direktur, Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPUBC, atau Kepala KPPBC melakukan penelitian terhadap material pengajuan keberatan meliputi: a. alasan keberatan; b. kronologi penetapan; c. alasan penetapan; d. metode dan prosedur penetapan Pejabat Bea dan Cukai; e. dasar penetapan; f. perhitungan jumlah tagihan; g. penjelasan, bukti,dan/atau data pendukung; dan/atau h. ketentuan hukum yang terkait dengan penetapan atau materi keberatan. Direktur, Kepala Kantor Wilayah, Kepala KPUBC, atau Kepala KPPBC atas nama Direktur Jenderal menerbitkan keputusan atas keberatan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima permohonan keberatan.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerusan permohonan keberatan ke Kantor Wilayah

Saluran Pengaduan 

1. Email Pengaduan : ki.bcsamarinda@gmail.com 

2. WhatApps : 0822 5473 3900 

3. Web Pengaduan : 

a. www.beacukai.go.id/pengaduan (SIPUMA) 

b. www.wise.kemenkeu.go.id (Wise) 

c. www.lapor.go.id (SP4N Lapor!)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerusan Permohonan Keberatan"