Pelayanan Rawat Inap

No. SK: KP.00/4303/IV/2024

  1. 1. Kartu identitas pasien : KTP/KK/KIA
  2. 2. Kartu JKN/KIS
  3. 3. Surat Keterangan Domisili di Kota Surakarta dari Kalurahan jika merupakan penduduk kota Surakarta dan belum memiliki kartu jaminan kesehatan
  4. 4. Kartu berobat jika sudah mempunyai

  1. 1. Pasien dinyatakan memerlukan rawat inap setelah diperiksa & diberikan keterangan untuk rawat inap
  2. 2. Keluarga pasien atau pasien diberikan informasi terkait berkas administrasi, peraturan dan pelayanan di rawat inap
  3. 3. Pasien atau keluarga pasien diminta menandatangi informed consent (persetujuan) untuk rawat inap & penatalaksanaanya
  4. 4. Pasien mendapatkan penatalaksanaan sesuai instruksi dokter.
  5. 5. Pasien diantar ke ruang rawat inap oleh petugas, setelah petugas melengkapi pencatatan rekam medis & berkas.
  6. 6. Pasien rawat inap akan mendapatkan perawatan, pengobatan dan visite dokter
  7. 7. Jika selama rawat inap ditemukan penyulit dan memerlukan penatalaksanaan lebih lanjut, maka pasien akan dilakukan rujukan ke RS sesuai dengan kondisi pasien dan ketentuan yang berlaku
  8. 8. Pasien diperbolehkan pulang jika sudah diberikan persetujuan kepulangan dari dokter.
  9. 9. Pasien yang sudah boleh pulang akan diberikan surat kontrol dan obat sesuai dengan kondisi pasien

Sesuai kondisi pasien

1. GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta 
2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta

Pelayanan Rawat Inap

Melalui : 

a. SP4N Lapor 

b. Website ULAS: ulas.surakarta.go.id 

c. Email : dinkes@surakarta.go.id 

d. Media sosial : dinkessurakarta (Instagram) 

e. Telepon (0271) - 644704 

f. Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas 

g. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store