Hapusnya Hak Tanggungan / Roya

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Sertipikat tanah dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertipikat Hak Tanggungan hilang
  6. Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
  7. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

5 Hari

Biaya Rp. 50.000 per sertifikat hak tanggungan

Hapusnya Hak Tanggungan / Roya

  1. Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin
  2. Melalui Nomor Pengaduan : 0811-1068-0000
  3. Melalui Social Media Resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin
  4. Melalui Kanal OcaIndonesia : WA 0811-1068-0000
  5. Melalui www.lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store