Pelayanan Izin Untuk Trayek Pedesaan

No. SK: 188/099/431.315.3/2023

  1. KTP elektronik (KTP El) Penanggung Jawab Usaha/ Kegiatan (untuk badan usaha)
  2. Surat Izin Mengemudi (SIM);
  3. Uji Kelayakan Kendaraan (KIR)
  4. STNK/ Pajak Kendaraan Bermotor.

  1. Pemohon mendaftarkan diri ke website sipinter.situbondokab.go.id dan mendapatkan akun sistem SIPINTER
  2. Pemohon mengisi biodata dan melengkapi formulir beserta persyaratan administratif dengan memakai akun yang telah terdaftar di SIPINTER
  3. Petugas operator DPMPTSP pengecekan berkas formulir permohonan dan kelengkapan persyaratan administratif. Jika lengkap, isian formulir permohonan dan kelengkapan persyaratan administratif diteruskan ke Fungsional Ahli Muda PTSP. Sebaliknya jika tidak lengkap atau tidak benar, petugas operator mengembalikanformulir isian dan persyaratan administratif tersebut kepada pemohon, untuk dilengkapi dan diperbaiki
  4. Fungsional Ahli Muda PTSP melakukan verifikasi terhadap isian formulir permohonan dan kelengkapan persyaratan administratif. Jika sesuai maka akan diteruskan ke Operator Dinas Perhubungan dan apabila ditolak akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
  5. Operator Dinas Perhubungan akan melakukan verifikasi dokumen dan apabila sudah sesuai akan dilakukan penguploadan Surat Rekomendasi dan diteruskan ke Kepala Seksi Penetapan dan Penerbitan, apabila ditolak, akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
  6. Fungsional Ahli Muda PTSP melakukan verifikasi atas dasar Surat Rekomendasi dari Dinas Perhubungan. Jika sesuai maka akan diteruskan ke Fungsional Ahli Madya PTSP dan apabila ditolak akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
  7. Fungsional Ahli Madya PTSP melakukan persetujuan akhir. Jika sesuai maka akan diteruskan ke Kepala DPMPTSP untuk dilakukan penandatanganan Surat Izin Trayek dan apabila ditolak akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki
  8. Petugas Front Office menyerahkan Surat IZIN Trayek kepada Pemohon atau Pemohon dalam melakukan pengunduhan mandiri melalui sistem SIPINTER.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Keputusan Kepala Dinas tentang Izin Trayek Pedesaan

Hotline    : 0338 672155

Website   : https://dpmptsp.situbondokab.go.id

Email          : dpmptsp@situbondokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Untuk Trayek Pedesaan"