Pengembalian Batas

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  5. Fotocopy Sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan telah memasang tanda batas

  1. 12 (dua belas) hari untuk luasan tidak lebih dari 40 Ha
  2. 30 (tiga puluh) hari untuk luasan lebih dari 40 Ha

Biaya dihitung berdasarkan luas bidang



Pengembalian batas

  1. Datang langsung ke Loket Pengaduan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin
  2. Melalui Nomor Pengaduan : 0811-1068-0000
  3. Melalui Social Media Resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin
  4. Melalui Kanal OcaIndonesia : WA 0811-1068-0000
  5. Melalui www.lapor.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store